Bahwa
berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
Standar Isi penentuan jurusan atau program studi keahlian pada Sekolah Menengah
Kejuruan (SMK) mengacu kepada spektrum keahlian pendidikan menengah kejuruan
yang diatur oleh direktorat teknis.
Spektrum
keahlian pendidikan menengah kejuruan yang sekarang berlaku dinilai sudah
tidak sesuai dengan tuntutan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP),
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan kebutuhan dunia kerja;
Dengan demikian, dipandang perlu menetapkan
spektrum keahlian pendidikan menengah kejuruan baru yang diatur dengan
Keputusan Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah NOMOR :
251/C/KEP/MN/2008 TENTANG SPEKTRUM KEAHLIAN PENDIDIKAN MENENGAH KEJURUAN. yang
dapat diunduh pada situs berkut ini:
0 komentar:
Posting Komentar